Berita

Pelatihan PIRT dan Seritifikat Halal Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah Tahun Anggaran 2025

Admin
·
16 April 2025
Gambar utama untuk Pelatihan PIRT dan Seritifikat Halal Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah Tahun Anggaran 2025

1. Pentingnya Sertifikasi PIRT dan Halal bagi UMKM

  • Sertifikasi PIRT dan halal meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

  • Produk bersertifikat lebih mudah diterima di pasar modern dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

  • Sertifikasi halal khususnya penting untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim dan memperluas pasar.

2. Prosedur dan Syarat Pengajuan PIRT dan Sertifikasi Halal

  • PIRT: Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat dengan melampirkan dokumen seperti KTP, surat keterangan domisili, denah lokasi usaha, data produk, sampel produk, dan hasil uji laboratorium.

  • Sertifikasi Halal: Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), omzet maksimal Rp500 juta, surat izin edar (seperti PIRT), serta bahan dan proses produksi yang dapat dipastikan kehalalannya.

  • Proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui program gratis dari pemerintah, seperti program Sehati dari BPJPH. 

3. Dukungan Pemerintah dalam Proses Sertifikasi

  • Pemerintah daerah menyediakan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di setiap kecamatan untuk membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

  • Beberapa daerah, seperti Karawang dan Blitar, telah berhasil memfasilitasi ratusan UMKM dalam memperoleh sertifikasi PIRT dan halal.